Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Lakukan Aniaya

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang

Mario Dandy, anak Rafael Alun dijatuhi vonis pada Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/Joy Andre T
Mario Dandy, anak Rafael Alun dijatuhi vonis pada Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah diputuskan.

Hakim menjatuhi vonis pada Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.

Mario Dandy, anak Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Hal tersebut sesuai dengan harapan keluarga David Ozora.

Diketahui sebelumnya, vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved