Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

JAK Kembali Berulah

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Nama JAK, GPS Sulawesi Utara Minta Tindak Tegas 

Ketua GPS Ruth Kezia Wangkai berkata membeber sikap GPS terkait kasus JAK yang diduga berulang kali terjad.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
GPS Sulut
Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) kembali buka suara terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK), terhadap seorang wanita. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS), kembali buka suara terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK), terhadap seorang wanita. 

Ketua GPS Ruth Kezia Wangkai berkata membeber sikap GPS terkait kasus JAK yang diduga berulang kali terjadi, sebagaimana viral beredar dalam tayangan video dan juga pemberitaan berbagai media. 

"Jelas bahwa jika kasus itu benar maka sebagai seorang pejabat publik, GPS menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke 2 lembaga terkait.

Yakni Badan Kehormatan DPRD Prov Sulut dan juga internal Paratai Golkar. Di mana yang bersangkutan terafiliasi dan bernaung di dalamnya," terang Ruth Kezia Wangkai, kepada tribunmanado,co,id, via whatsapp Rabu (12/4/2023). 

Jelas Ruth Kezia, sebagai pejabat publik, dua lembaga ini bertanggung jawab penuh melakukan penindakan dan memberikan sanksi pemecatan kepada pelaku, yang sudah berulang kali berulah.

Ruth Kezia mengingatkan tragedi akhir Januari 2021 yang dipertontonkan oleh pelaku berinisial JAK di ruang publik.

Di mana kasus ini, menurutnya, nyaris merengut nyawa isterinya, yang saat iu nekat bergelantungan di atas kap mobil yang dikedarai oleh pelaku yang sedang bersama dengan selingkuhannya yang lain.

"Tapi sangat mengecewakan publik, khususnya kami, GPS.

Tuntutan dan desakan untuk memecat pelaku sebagai Wakil Ketua DPRD Prov Sulut dan juga anggota Partai Golkar tidak dipenuhi pada tahapan Kementerian Dalam Negeri, dengan alasan terkendala masalah mekanisme administratif kelembagaan,"pungkasnya.

Baginya untuk kasus kali ini, jika terbukti benar dilakukan lagi oleh pelaku yang sama maka tidak ada lagi alasan untuk tidak menindak tegas pelaku. 

Rujukan tata tertibnya sudah ada dan jadi pegangan badan kehormatan sebagaimana tertera dalam kode etik dan tata beracara.

Itu menjadi dasar kuat badan kehormatan dalam memberikan sanksi pada anggota legislatif, yang melanggar kode etik lembaga. 

"JAK adalah wakil rakyat, pembuat regulasi publik, semestinya melekat pada dirinya laku moral yang patut diteladani, tapi juga prinsip dab nilai-nilai hidup yang nir- kekerasan," ucapnya Ruth Kezia.

Untuk itu GPS meminta kepada (Ketua) DPRD Prov Sulawesi Utara dan juga kepada Partai Golkar untuk tidak mentolirir tindakan pelaku.

"Tetapi tegas menegakkan aturan demi nama baik dan krdibilitas lembaga, tapi juga demi menjaga kepercayaan publik pada lembaga-lembaga ini," terang Ruth Kezia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved