Mata Lokal Memilih
KPU Sulawesi Utara Tetapkan 8 Bakal Calon DPD, 1 Nama Tak Memenuhi Syarat
KPU Sulawesi Utara telah menetapkan delapan bakal calon DPD RI. Hanya ada satu nama yang tak memenuhi syarat.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan delapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua digelar di Aula Kantor KPU Manado, Selasa (11/4/2023) malam.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangan didampingi Komisioner, Salman Saelangi, Yessy Momongan, dan Amrain Razak.
Selain itu, dihadiri Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, bakal calon DPD, serta petugas penghubung.
KPU Sulut memutuskan, delapan peserta memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan.
Para bakal calon itu berhak untuk mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 1 Mei 2024 nanti.
Dari 5 bakal calon yang mengikuti verifikasi perbaikan tahap dua, ada 1 bakal calon, yakni Joseph Patti, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Ada delapan calon DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan dan satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Meidy Tinangon, Rabu (12/4/2023).
Pada verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua, Josh Patti gagal memenuhi syarat minimal.
Josh Patti yang menerima langsung hasil verifikasi mengatakan siap menerima keputusan KPU Sulut.
Josh Patti hanya menanggapi dingin ketika ditanya soal membawa persoalan ini ke Bawaslu Sulut.
"Kita lihat saja ya. Kalau ada kesempatan, ada ruang, bisa saja kita tempuh," katanya.
Selain delapan calon tadi, KPU Sulut masih menunggu status dua bakal calon DPD karena masih proses sengketa adjudikasi di Bawaslu Sulut.
Pertama, Murphy Kuhu menunggu SK KPU RI tentang tindaklanjut tahapan verifikasi faktual pasca keputusan sengketa di Bawaslu.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Ibu Majelis Taklim Meninggal usai Khatam Al Quran di Masjid : Merinding Aku
Baca juga: Kisah Pilu Seorang TKW di Hongkong, Diperas Keluarga Sendiri Hingga Depresi, Disuruh Cari Uang Terus
Kedua, Putri Rejeki Kasad menunggu putusan Ajudikasi Bawaslu Sulut.
Salman Saelangi mengatakan, bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.
"Kami mempersilakan kepada bacalon untuk menggunakan kesempatan. Ini adalah hak bakal calon mengajukan sengketa ke bawaslu," ujar Salman.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Sulut, Mohamad Ibrahim (Baim), mengatakan penyampaikan keberatan atas ketetapan KPU Sulut memiliki batas waktu.
Batas permohonan sengketa tiga hari hari pasca pleno KPU.
Dengan demikian Bawaslu menunggu hingga Jumat 14 April pukul 16.30 Wita.
"Kalapun ada rencana sengketa agar bisa mengkoordinasikan ke bawaslu, " ujar Baim.
Hasil Pleno Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara:
1. Abid Takalamingan: 2008 dukungan (MS)
2. Aditya Moha: 2901 (MS)
3. Adriana Dondokambey: 2570 (MS)
4. Cherish Harriette Mokoagow: 2177 (MS)
5. Djafar Alkatiri: 2694 (MS)
6. Djenri Alting Keinjem: 2222 (MS)
Baca juga: BBPOM: Takjil di Manado Aman dari Bahan Berbahaya Tapi Kurang Higienis
Baca juga: David Ozora Disebut Lakukan Pelecehan, AGH Terbukti 5 Kali dengan Mario Dandy Satriyo
7. Joseph Patti: 1411 (TMS)
8. Maya Rumantir: 3086 (MS)
9. Stefanus BA Nicolaas Liow: 2045 (MS)
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tribunmanadocoidndo-Foto-Tribun-ManadoFernando-Lumowa-Penyerahan-hasil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.