Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Birgadir J Tewas

Ingat Hakim Singgih Budi Prakoso? Dulu Potong Vonis Jaksa Pinangki, Kini Putus Banding Ferdy Sambo

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Live Youtube
Singgih Budi Prakoso ketua Hakim sidang banding kasus Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang banding Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya dilaksanakan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso.

Baca juga: Ingat Jaksa Pinangki? Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Baru 2 Tahun Sudah Bebas, Ini Alasannya

Rupanya ia bukan orang baru dalam memutuskan sidang yang sangat sarat dengan kepentingan.

ia rupanya pernya menjadi hakim jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat itu ia memotong vonis terhadap Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahu.

Kini ia kembali dipercayakan untuk menangani banding Ferdy Sambo.

Baca juga: Baru Terungkap Kondisi Jaksa Pinangki di Penjara, Dulu Gaya Hidup Mewahnya Bikin Hotman Paris Minder

Berikut merupakan profil hakim anggota sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, H Mulyanto.

Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Terkait vonis yang diterima sebelumnya, para terdakwa pun mengajukan banding.

Para terdakwa yang mengajukan banding yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Gara-gara Jaksa Pinangki, KPK Kini Dipraperadilan oleh MAKI: Transkrip Pembicaraan Kami Buka

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota dalam sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs yang telah menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Profil Hakim H Mulyanto

H. Mulyanto, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved