Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gara-gara Jaksa Pinangki, KPK Kini Dipraperadilan oleh MAKI: Transkrip Pembicaraan Kami Buka

Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (23/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Editor: Rhendi Umar
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah menghentikan supervisi penyidikan untuk menemukan sosok kunci atau king maker dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (23/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan karena pada 30 Juli 2020 Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jaksa-pinangki' title='Jaksa Pinangki'>Jaksa Pinangki</a> Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. ((ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga))

Padahal dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan adanya king maker atau auktor intelektualis dalam perkara Pinangki.

"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker tersebut sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai auktor intelektualis dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan DJoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin menyebut bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan informasi terkait dugaan king maker di balik kasus tersebut pada KPK.

Bahkan, MAKI sudah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait king maker tersebut.

Dalam gugatan praperadilan ini, Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dengan Pinangki Sirna Malasari.

"Tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," ujar dia.

Boyamin menegaskan bahwa tindakan KPK menghentikan supervisi untuk menggali king maker dalam perkara korupsi kepengurusan fatwa MA yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari adalah bentuk penelantaran perkara.

"Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum," tutur Boyamin.

Hukuman Pinangki Dibandingkan dengan Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

Terkait keputusan pengadilan yang menghukum mantan Jaksa Pinangki.

Diketahui hukuman yang diterima Pinangki hanya 4 tahun setelah sebelumnya tuntutan 10 tahun penjara dipotong.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved