Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tetap dihukum mati, banding ditolak hakim PT DKI Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Hasil Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Sementara itu satu terdakwa lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan melakukan upaya merintangi penyidikan.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berita Populer TribunManado.co.id

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved