Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tetap dihukum mati, banding ditolak hakim PT DKI Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Hasil Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo Tidak Hadir dalam Sidang Banding Hari Ini, Rabu 12 April 2023.
Ferdy Sambo Tidak Hadir dalam Sidang Banding Hari Ini, Rabu 12 April 2023. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Ayah Brigadir J yakin banding Ferdy Sambo ditolak Hakim

Terkait sidang banding Ferdy Sambo, Samuel Hutabarat, ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo serta 3 terdakwa lain.

"Pertama, menurut fakta di sidang PN Jaksel enggak ada yang meringankan bagi mereka, oleh karena itulah kami optimistis permohonan banding Sambo cs akan ditolak," kata Samuel dalam program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Samuel Hutabarat mengatakan, keluarga mendiang Yosua sangat berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain.

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa.

Tapi di sini kiranya hakim dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," ujar Samuel.

Sidang pembacaan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini.

Selain Sambo ada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yang mengajukan banding.

Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo),

dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo).

Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan.
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya keempat terdakwa itu divonis berbeda. Sambo divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved