Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tetap dihukum mati, banding ditolak hakim PT DKI Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Hasil Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Sebagaimana Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin ditolak Majelis Hakim.
Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin ditolak Majelis Hakim. (Kompas.com/Live Youtube)

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved