Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anas Urbaningrum Bebas

Angelina Sondakh Sambut Anas Urbaningrum, Sebut Sang Mantan Ketum Partai Demokrat Sahabat Sejati

Angelina Sondakh senang dengan bebasnya Anas Urbaningrum, mantan terpidana kasus korupsi Hambalang dan menyebut mantan Ketum sebagai sahabat sejati.

|
Editor: Tirza Ponto
Kolase Instagram @angelinasondakh09, YouTube Tribunnews.com
Angelina Sondakh senang dengan bebasnya Anas Urbaningrum, mantan terpidana kasus korupsi Hambalang dan menyebut mantan Ketum sebagai sahabat sejati. 

"Dapat dukungan dari Mas Anas melalui Mba Tia, dapat pesan 'yang sabar yo, Allah nggak tidur,'" ucap Angelina menirukan ucapan Athiyyah Laila.

Saat disinggung soal Anas hendak memperbaiki nama baik dan membongkar kebenaran, Angelia menjawab, ia dan Anas memiliki banyak cerita.

Sebab, keduanya menjalani masa hukuman selama hampir 10 tahun dengan kasus serupa dan mirip.

Namun Angelina enggan membahas masalah politik melainkan sebatas cerita lucu hingga kondisi lapas.

"Aku sama Mas Anas mau cerita yang lucu-lucu dulu aja. Aku mau tanya Mas Anas bagaimana kondisi lapas perempuan dan laki-laki," tegas Angelina.

Sementara itu, dalam akun Instagram-nya, Angelina mengucapkan selamat kepada Athiyyah Laila karena bisa kembali berkumpul dengan Anas.

Ia pun menuliskan doa pada satu sahabatnya itu.

"Bestieku

Selamat berkumpul kembali dengan suami tercinta mas @anasurbaningrum.official @anasurbaningrum_

Semoga Allah SWT selalu menjaga dan melindungi mba Tia dan semoga persahabatan kita till jannah," tulis Angelina.

Diketahui, Angelina Sondakh juga sempat terlibat dalam kasus proyek Hambalang.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Angelina terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.

Namun, istri mendiang Adjie Massaid itu tak menerimanya dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved