Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anas Urbaningrum Bebas

Respons Partai Demokrat Setelah Anas Urbaningrum Bebas, Singgung Soal Masa Lalu

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan tak ada tanggapan spesial dari bebasnya Anas Urbaningrum.

Editor: Ventrico Nonutu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini menghirup udara segar.

Anas Urbaningrum resmi bebas dari penjara.

Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).

Bebasnya Anas Urbaningrum disambut oleh parta simpatisannya.

Sementara itu, Partai Demokrat turut menanggapi momentum bebasnya Anas Urbaningrum.

Baca juga: Disambut Para Simpatisan, Ini Ucapan Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Setelah Keluar dari Penjara

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan tak ada tanggapan spesial dari bebasnya Anas Urbaningrum.

“Kami merespon ini biasa saja. Beliau bagian dari masa lalu Demokrat,” ucap Kamhar lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, peristiwa yang dialami Anas Urbaningrum menjadi pembelajaran bagi Partai Demokrat.

Selain itu, Kamhar melihat bahwa yang terpenting dari peristiwa ini adalah fokus menatap masa depan yang lebih baik.

Tak ketinggalan, ia juga mengucap selamat kepada Anas Urbaningrum yang kini resmi merdeka kembali.

“Yang terpenting bagi kami adalah saat ini dan ke depan.”

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang telah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat menjalani kehidupan normal,” ucap Kamhar.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas. Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved