Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

8 Bakal Calon DPD Penuhi Syarat, Pengamat Politik Sulut Nilai Pendatang Baru Bisa Kandaskan Petahana

KPU Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 8 bakal calon DPD yang memenuhi syarat. Josef Kairupan menilai pendatang baru bisa mengalahkan petahana.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
IST
Josef Kairupan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sebanyak 8 bakal calon DPD dari Sulawesi Utara telah ditetapkan.

Ini menyusul hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang menetapkan 8 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Menariknya, dari kedelapan nama tersebut empat di antaranya merupakan petahana, yakni Cherish Harriette Mokoagow, Djafar Alkatiri, Maya Rumantir, dan Stefanus BA Nicolaas Liow.

Sedangkan empat nama lain yakni Abid Takalamingan, Aditya Moha, Adriana Dondokambey, dan Djenri Alting Keinjem.

Sementara satu nama lain, yakni Joseph Patti dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Komposisi sementara para bakal calon DPD tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Politik Sulut, Josef Kairupan.

Menurutnya, kontestasi pemilihan calon anggota DPD RI lebih menarik untuk dicermati dibanding dengan pemilihan calon DPR.

Hal ini disebabkan calon DPD RI bukanlah merupakan representasi dari partai politik yang akhir-akhir ini semakin terdegradasi karena tingkat kepercayaan publik yang semakin menurun berdasarkan hasil survei LSI 10 April 2023.

"Masyarakat pemilih cenderung diberikan keleluasaan memilih para senator tanpa dibayang-bayangi infiltrasi partai politik. Sehingga seharusnya legitimasi yang diperoleh oleh calon senator semakin kuat dan murni berdasarkan pilihan rakyat yang diwakilinya," kata Josef Kairupan.

Namun sayangnya, kekuatan legitimasi ini tidak dibarengi dengan kekuatan yang dimiliki secara lembaga DPD RI.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tes Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Bolaang Mongondow Timur

Baca juga: 7 Doa yang Bisa Dipanjatkan Saat Malam Lailatul Qadar

"Berbeda dengan DPR RI yang jelas-jelas memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan DPD RI hanya sebatas mengajukan dan memberikan pertimbangan atas rancangan Undang-Undang, dan apabila diundang oleh DPR RI bersama membahas suatu Rancangan Undang-undang," terang akademisi Unsrat ini.

Adapun Josef Kairupan menilai, ruang waktu Pemilu 2024 cukup sempit dan terbatas terutama dalam masa kampanye.

Begitu pula yang terjadi bagi para calon dalam memperoleh simpati masyarakat pemilih, masa kampanye, dan konsentrasi calon.

Secara tidak langsung, hal itu dapat menguntungkan kandidat petahana.

Dia pun memaparkan beberapa faktor yang memperkuat petahana.

Ketua dan Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon dan Salman Sahelangi menyerahkan hasil verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua Calon DPD kepada Joseph Patti, Selasa (11/04/2023).
Ketua dan Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon dan Salman Sahelangi menyerahkan hasil verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua Calon DPD kepada Joseph Patti, Selasa (11/04/2023). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved