Korupsi PDAM Manado
Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, GTI Sulut Minta Penyidik Jangan Main Mata
Salah satu tersangka kasus korupsi PDAM Manado mengajukan praperadilan. GTI Sulut meminta Kejati Sulut membuktikan bahwa mereka benar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Menurut Haryadi, dalam dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Manado, hakim patut menguji dahulu mengenai minimal dua alat bukti yang ada, terutama mengenai kerugian negara yang dimaksud penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut.
"Minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu harus diuji, dan ini merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana yang tujuannya agar melindungi seseorang atau yang ditetapkan tersangka dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik dalam proses hukum," jelasnya.
Dasar hukum mengenai praperadilan terhadap penetapan tersangka adalah dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “bukti permulaan”,
Bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, Vebry Tri Haryadi: Sudah Tepat
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Magnitudo 5,0 Minggu 9 April 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG
"Sudah tepat jika dalam perkara pidana, maupun tindak pidana korupsi harus melakukan upaya hukum praperadilan ini supaya benar-benar pihak penyidik itu harus profesional dan dihindari tindakan sewenang-wenang. Maka ujilah terhadap penetapan tersangka tersebut dalam praperadilan," jelasnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado/Rhendi Umar)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Aset Hanny Roring, Terpidana Kasus Korupsi PDAM dan PT Air Manado Disita Kejaksaan |
![]() |
---|
Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut Sebut Nama Mantan Wali Kota Manado Imba |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PDAM Manado, Vicky Lumentut: Tak Ada Kerugian Negara Tapi Hutang |
![]() |
---|
Kesaksian Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut dalam Sidang Korupsi PDAM: Saya Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.