Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AJI Manado

Pegawai Bulog Divre Larang Wartawan Meliput di Pasar Murah, AJI Manado Layangkan Kecaman

Wartawan televisi CNN Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan dari media lainnya mengalami tindakan penghalangan oleh oknum pegaai Bulog Divre Sulut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua AJI Manado mengecam tindakan oknum Pegawai Bulog yang menghalangi tugas wartawan meliput di Pasar Murah. 

Dalam kasus ini, poin ini sudah jelas-jelas dilanggar oleh pegawai Bulog," kata Fransiskus.

Menurut Fransiskus, ada ancaman pidana untuk para pegawai Bulog yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Fransiskus. (Fis/Rilis)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Politisi Gerindra di DPRD Sulut Sjenny Kalangie Punya Harta Kekayaan Rp 64 M Lebih

Kronologi Penemuan Mayat di Lumpias Minut Sulawesi Utara Menurut Beberapa Saksi

BREAKING NEWS, Sekolah MTs di Bolmut Sulawesi Utara Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved