AJI Manado
Pegawai Bulog Divre Larang Wartawan Meliput di Pasar Murah, AJI Manado Layangkan Kecaman
Wartawan televisi CNN Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan dari media lainnya mengalami tindakan penghalangan oleh oknum pegaai Bulog Divre Sulut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dalam kasus ini, poin ini sudah jelas-jelas dilanggar oleh pegawai Bulog," kata Fransiskus.
Menurut Fransiskus, ada ancaman pidana untuk para pegawai Bulog yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Fransiskus. (Fis/Rilis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Politisi Gerindra di DPRD Sulut Sjenny Kalangie Punya Harta Kekayaan Rp 64 M Lebih
• Kronologi Penemuan Mayat di Lumpias Minut Sulawesi Utara Menurut Beberapa Saksi
• BREAKING NEWS, Sekolah MTs di Bolmut Sulawesi Utara Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal
Diskusi AJI dan FISIP Unsrat, AI Peluang Sekaligus Tantangan bagi Kebebasan Pers |
![]() |
---|
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Manado Bahas Tantangan Baru Jurnalistik di Era AI |
![]() |
---|
AJI Manado Terima Kunjungan Ketua Media Center Nasional Ahmadiyah, Bahas Kolaborasi Isu Keberagaman |
![]() |
---|
AJI Manado Gelar Pelatihan Keselamatan Jurnalis, Fransiskus Talokon: Taati Kode Etik |
![]() |
---|
AJI Manado Gelar Pelatihan Cegah Hoaks, Libatkan 25 Jurnalis di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.