Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AJI Manado

Pegawai Bulog Divre Larang Wartawan Meliput di Pasar Murah, AJI Manado Layangkan Kecaman

Wartawan televisi CNN Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan dari media lainnya mengalami tindakan penghalangan oleh oknum pegaai Bulog Divre Sulut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua AJI Manado mengecam tindakan oknum Pegawai Bulog yang menghalangi tugas wartawan meliput di Pasar Murah. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara

Wartawan televisi CNN Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan dari media lainnya mengalami tindakan penghalangan oleh oknum pegaai Bulog Divre Sulut saat mereka akan meliput. 

Peristiwa ini terjado pada Rabu 5 April 2023 kemarin.

Bermula saat Roy dan rekan-rekan wartawan lainnya melihat ada Pasar Murah yang dilaksanakan oleh Bulog Divre Sulut.

Tepatnya di gerai penjualan yang ada di Jalan Diponegoro 7 No 8, Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara

Dalam rekaman video, saat itu nampak ada dua orang Pegawai Bulog Divre meminta dan menentang Roy saat Roy mengambil gambar.

Oknum Pegawai Bulog Divre tersebut juga sempat mengancam Roy.

Ia juga memarahi dan merendahkan profesi wartawan.

Selain itu, jika tidak dilerai oleh orang-orang di sekitar maka bisa saja terjadi aksi pemukulan oleh pegawai tersebut.

Diceritakan Royke kepada tribunmanado.co.id melalui pesan, petugas dari Bulog Divre Sulut melarangnya meliput.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam keras tindakan oknum Pegawai Bulog Divre Sulut tersebut.

Hal ini dikarenakan tindakan oknum Pegawai Bulog tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Ketua AJI Manado, Fransiskus M Talokon menjelaskan tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Bahkan di poin ketiga dari pasal 4 tersebut, bahkan semakin menegaskan tentang kemerdekaan pers.

Di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved