Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AJI Manado

Pegawai Bulog Divre Larang Wartawan Meliput di Pasar Murah, AJI Manado Layangkan Kecaman

Wartawan televisi CNN Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan dari media lainnya mengalami tindakan penghalangan oleh oknum pegaai Bulog Divre Sulut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua AJI Manado mengecam tindakan oknum Pegawai Bulog yang menghalangi tugas wartawan meliput di Pasar Murah. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara

Wartawan televisi CNN Royke Rarumangkay dan sejumlah wartawan dari media lainnya mengalami tindakan penghalangan oleh oknum pegaai Bulog Divre Sulut saat mereka akan meliput. 

Peristiwa ini terjado pada Rabu 5 April 2023 kemarin.

Bermula saat Roy dan rekan-rekan wartawan lainnya melihat ada Pasar Murah yang dilaksanakan oleh Bulog Divre Sulut.

Tepatnya di gerai penjualan yang ada di Jalan Diponegoro 7 No 8, Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara

Dalam rekaman video, saat itu nampak ada dua orang Pegawai Bulog Divre meminta dan menentang Roy saat Roy mengambil gambar.

Oknum Pegawai Bulog Divre tersebut juga sempat mengancam Roy.

Ia juga memarahi dan merendahkan profesi wartawan.

Selain itu, jika tidak dilerai oleh orang-orang di sekitar maka bisa saja terjadi aksi pemukulan oleh pegawai tersebut.

Diceritakan Royke kepada tribunmanado.co.id melalui pesan, petugas dari Bulog Divre Sulut melarangnya meliput.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam keras tindakan oknum Pegawai Bulog Divre Sulut tersebut.

Hal ini dikarenakan tindakan oknum Pegawai Bulog tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Ketua AJI Manado, Fransiskus M Talokon menjelaskan tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Bahkan di poin ketiga dari pasal 4 tersebut, bahkan semakin menegaskan tentang kemerdekaan pers.

Di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam kasus ini, poin ini sudah jelas-jelas dilanggar oleh pegawai Bulog," kata Fransiskus.

Menurut Fransiskus, ada ancaman pidana untuk para pegawai Bulog yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Fransiskus. (Fis/Rilis)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Politisi Gerindra di DPRD Sulut Sjenny Kalangie Punya Harta Kekayaan Rp 64 M Lebih

Kronologi Penemuan Mayat di Lumpias Minut Sulawesi Utara Menurut Beberapa Saksi

BREAKING NEWS, Sekolah MTs di Bolmut Sulawesi Utara Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved