Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelabuhan Manado

125 Liter Cap Tikus Ilegal Gagal Sampai Talaud, Dibongkar Polisi di Pelabuhan Manado

Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
PELABUHAN - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 125 liter di Kapal Motor (KM) tujuan Talaud. Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Baru Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 125 liter di Kapal Motor (KM) tujuan Talaud, Sulawesi Utara

Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Manado.

Kegiatan operasi miras, sajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya ini  difokuskan di area depan ruang tunggu pelabuhan hingga ke dalam kapal penumpang yang sedang tambat.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket dus berisi cap tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal. 

Rinciannya:

3 dus merek aqua berisi miras dalam kemasan plastik bening ukuran 25 liter.

2 dus merek Aqua ukuran 12,5 liter

1 dus merek Teh Pucuk Harum berisi miras kemasan 12,5 liter.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 125 liter cap tikus.

"Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado dan selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado,” tutur Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Juan mengungkap, modus para penyelundup yakni menyamarkan miras dengan menggunakan dus air mineral dan teh kemasan.

"Ini mereka lakukan agar tidak mencurigakan saat melewati area pemeriksaan," terang dia.

Dari hasil penyelidikan, miras tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial DK, warga Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan. 

"DK diketahui sebagai pengedar sekaligus penyelundup cap tikus dengan tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud," ungkap Juan.

Selain ilegal, penyelundupan cap tikus dalam jumlah besar juga dinilai sangat berbahaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved