Mata Lokal Memilih
Bawaslu Sitaro Warning KPU Soal Selisih Angka Antara DPS dan Hasil PDPB
Daftar Pemilih Sementara atau DPS Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Pemilih Sementara atau DPS Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPS dengan angka 55.698 itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula penginapan Little House Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur.
Agenda yang masuk dalam tahapan Pemilu serentak 2024 itu pun tak luput dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sitaro.
Dimana salah satu point utama yang disampaikan pihak Bawaslu adalah terkait selisih angka antara jumlah DPS dan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang mencapai ribuan.
"Dalam pleno kemarin, kami sudah menyampaikan catatan antara lain selisih angka antara daftar pemilih aktiv yang direkapitulasi dengan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang tiga ribuan lebih," ungkap Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot, Kamis (6/4/2023).
Sejalan dengan tahapan yang masih bergulir terkait penetapan daftar pemilih ini, Malumbot berharap agar pihaknya bisa mendapatkan dokumen by name by address dari KPU Sitaro.
"Tentunya ini akan kita tidaklanjuti dengan melakukan pencermatan. Oleh karena itu berharap kalau sampai hari ini pihak KPU baru menyerahkan dalam bentuk angka-angka, maka sesuai dengan jadwal kiranya dapat disampaikan dokumen by name by address," lanjutnya.
Menurutnya, penyerahan dokuemn dimaksud menjadi sangat penting bagi Bawaslu Sitaro dalam rangka upaya pencermatan dan konfirmasi terhadap angka-angka yang sudah disampaikan KPU.
"Jadi memang dokumen yang mencantumkan data by name by address ini sangat penting untuk keperluan pencermatan," ujarnya.
Malumbot pun tidak menampik ketika wartawan menyentil soal adanya potensi temuan Bawaslu terkait selisih angka antara DPS dan PDPB.
"Kita tidak ingin mendahului hasil pencermatan, tapi saya kira selisih angka yang mencapai ribuan itu ada potensi untuk kemudian bisa jadi temuan," bebernya.
Untuk itu, Malumbot kembali menyatakan harapannya agar KPU dapat menyerahkan dokumen by name by address pasca diumumkannya DPS kepada publik.
"Baik DPS maupun hasil pemutakhiran yang menemukan pemilih tidak memenuhi syarat termasuk pemilih pindah TPS dan seperti yang diminta juga oleh Dinas Dukcapil terkait dengan pemilih yang non KTP elektornik," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Arther Tamaka menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu.
"Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat. Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir," urainya. (HER)
Baca juga: Gerindra Tunggu Undangan PDIP Bahas Koalisi Besar, Klaim Puan Lagi Intensif Temui Ketum Parpol
Baca juga: Unsrat Manado Terima Calon Mahasiswa Baru, Prof Berty Sompie: Jangan Percaya Calo
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.