Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD

Curhat Sulit Sampaikan Aspirasi ke DPR hingga Bandingkan era Bung Karno, Mahfud MD Ungkit Cukong

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengakui betapa sulitnya menyampaikan aspirasi ke lembaga DPR

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

"Karena itu, saya ingin sampaikan, janganlah engkau marah untuk diri sendiri, he he he," ujarnya melanjutkan diiringi riuh tawa seluruh hadirin di Komisi III.

Selain Arsul, Mahfud juga menyinggung Benny K Harman. Ia tak senang dengan gaya Benny bertanya bak polisi ke tersangka.

"Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, 'Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?'" kata Mahfud bernada tinggi.

Mahfud tak menjabarkan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan oleh Benny K Harman.

Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.

"Nih, saya tanya ke Pak Benny. 'Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh'," ujar Mahfud.

"Kalau dilarang, baru ada pasalnya," katanya lagi.

Menanggapi Mahfud, Benny menyatakan bahwa gaya bertanyanya seperti itu hal yang biasa saja.

Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki hak untuk bertanya kepada mitra kerja, yaitu pemerintah.

"Kadang kala Pak Mahfud, Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya, tanya, atau jaksa tanya terperiksa. Kadang kala lebih tajam," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Begitu juga, menurut Benny, mengenai hak interupsi anggota Dewan yang dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Oleh karenanya, ia meminta Mahfud MD menaati interupsi sebagai hak anggota DPR.

"Itu diatur dalam undang-undang ini, supaya jangan ada anggapan kita bikin-bikin," kata Benny sembari menunjukkan buku UU MD3.

Sementara itu, kepada Arteria Dahlan, Mahfud menantangnya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved