Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD

Curhat Sulit Sampaikan Aspirasi ke DPR hingga Bandingkan era Bung Karno, Mahfud MD Ungkit Cukong

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengakui betapa sulitnya menyampaikan aspirasi ke lembaga DPR

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Akibatnya banyak pertambangan liar, banyak IUP ganda (izin Usaha Penambangan), maka kemarin sangat mengagetkan ketika indeks persepsi korupsi turun anjlok," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.

"Ya, bergurau saya kira itu," ujar Mahfud di Laboratorium Agama Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (1/04/2023).

Mahfud menambahkan, bahwa Ketua Komisi III DPR RI tersebut memang suka bergurau. 

"Kalau Pak Pacul (Bambang Wuryanto) kan suka bergurau," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Debat Panas dengan DPR

Sampailah ketika Mahfud mencecar tiga anggota Dewan yang ditantangnya, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.

Awalnya, Mahfud mencecar Arsul lantaran menilai dirinya tak berwenang mengumumkan praktik TPPU.

"Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita nih sama saudara. Saudara, oleh sebab itu, saudara saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud dengan nada sinis.

Mahfud lantas menyindir Arsul yang pernah membicarakan kewenangannya untuk mengumumkan TPPU.

Ucapan Arsul itu merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mahfud menilai, meskipun tidak ada kewenangan, hal ini bukan berarti dirinya tidak bisa mengumumkan adanya praktik TPPU.

"Pak Arsul bicara kewenangan, menurut perpres kewenangan polhukam itu A, B, C, D. Tidak berwenang mengumumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang," ujarnya.

Pernyataan Mahfud itu pun dibalas Arsul Sani lewat sebuah hadis dan pantun.

Arsul mengambil sebuah hadis yang menggambarkan agar seseorang menahan amarahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved