Sabtu, 16 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD

Mahfud MD Bicara Soal Nasibnya Setelah Tanggal 22: 'Berakhir atau Berlanjut'

Mahfud MD bicara soal nasibnya setelah tanggal 22, batas gugatan di MK. "Tugas saya, saya kira berakhir atau berlanjut itu tanggal 22," kata Mahfud MD

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Mahfud MD Bicara soal nasibnya setelah tanggal 22, batas gugatan di MK. 'Berakhir atau Berlanjut' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi perihal kelanjutan hak angket DPR untuk menyelidiki proses Pilpres 2024.

Mahfud juga menyinggung nasibnya setelah tanggal batas sengketa Pilpres berakhir.

Eks Menko Polhukam ini mengatakan dirinya tidak ikut campur soal hak angket.

Mahfud juga menyatakan tidak mendorong dan tidak melarang soal itu.

Namun, ia mengaku telah memberikan pendapat ilmiahnya perihal hak angket.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

"Tapi apakah harus dilakukan atau tidak, itu saya tidak mau ikut campur ke dalam partai karena di partai itu banyak sekali masalah yang harus dipertimbangkan kelihatannya," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kita tunggu saja. Kan hak angket itu tidak dibatasi oleh waktu kan.

Kapan saja. Beda dengan MK, dibatasi 14 hari. Kalau hak angket kapanpun masih bisa," sambung dia.

Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik perihal kelanjutan hak angket.

Ia menegaskan tidak akan ikut campur soal hak angket.

"Tugas saya, saya kira berakhir atau berlanjut itu tanggal 22.

Berakhir kalau vonisnya sudah selesai, ya selesai, tapi kalau oh ini masih ada masalah ya perpanjang, kan begitu," kata Mahfud.

"Kalau saya menunggunya MK. Kalau angket saya kan memang tidak boleh ikut campur ya, saya sensitif enggak pernah ikut bicara itu," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, terkini Ketua DPR RI Puan Maharani enggan merespons banyak saat ditanya awak media perihal nasib hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved