KPU Sulut
BREAKING NEWS, Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Sulut, DKPP Putuskan Meidy Tinangon Cs Tak Bersalah
Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota menjatuhkan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (03/04/2023).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Komisioner dan Pegawai KPU Sulawesi Utara.
Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota J Kristiadi; Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjatuhkan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (03/04/2023).
DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu, Jack Stephen Seba, Komisioner KPU Kepulauan Sangihe sebagian.
Dalam keputusanya, DKPP memutuskan teradu I, II dan III, yakni Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Komisioner Salman Sahelangi dan Lanny Ointoe tidak bersalah dan merehabilitasi nama baik mereka.
Putusan selanjutnya, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu X Idham Holik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu IV Lucky Firnandy Majanto, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu V Carles Y Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat Hukum dan SDM KPU Sulawesi Utara.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Elsye Philby Sinadia, Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe, Teradu VII Tommy Mamuaya, dan Teradu VIII Iklam Patonaung, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe.
Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
DKPP Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
"Putusan ini berlaku sejak dibacakan," jelas Ketua DKPP Heddy Lugito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023 sendiri diadukan oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu.
KPU Sulut Siap Terima Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub, Adopsi Putusan MK soal PKPU Pencalonan |
![]() |
---|
KPU Sulut Tetapkan Pemilih Sementara Pilkada 2024 Sebanyak 1.957.279 Orang |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada 2024 Sulawesi Utara Dimulai, KPU Buka Seleksi PPK PPS dan Pantarlih |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Utara Hadapi 8 Permohonan PHPU di MK, Siapkan Dalil dan Alat Bukti |
![]() |
---|
Daftar ke KPU Sulut, Calon Senator Adriana Dondokambey Diantar Pendeta dan Lansia GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.