Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Alasan KPK Buru-buru Tahan Rafael Alun Trisambodo, Ternyata karena Takut

Alasan KPK cepat-cepat menahan Rafael Alun Trisambodo. Ternyata karena takut ayah Mario Dandy Satriyo itu melarikan diri.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Alasan KPK cepat-cepat menahan Rafael Alun Trisambodo. Ternyata karena takut ayah Mario Dandy Satriyo itu melarikan diri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan alasan tak ingin berlama-lama menahan Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

KPK menjelaskan, pihak mereka khawatir Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.

Hal ini menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.

Firli Bahuri menyatkaan, KPK mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sebelum memutuskan soal penahanan.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya,

bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli Bahuri mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.

Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Naik Rp34,8 Miliar Selama 9 Tahun, Diungkap Ketua KPK. Potret mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Naik Rp34,8 Miliar Selama 9 Tahun, Diungkap Ketua KPK. Potret mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti,

melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.

Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

Firli lantas menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Salah satunya adalah adanya kepastian hukum.

Kemudian, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

“Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum,” kata Firli.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved