Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Kecelakaan di Tomohon: Pelajar Tewas Ditabrak Jadi Tersangka

pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon pada 26 Mei 2022 lalu. 

"Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon bahwa ada keterangan saksi Jen Poluan menyebut anak kami sesaat sebelum kejadian standing (angkat bola depan), dan membawa motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP).

Namun ketika kami klarifikasi ke Jen Poluan, dia membantah dan menyebut tak pernah beri kesaksian begitu di Kepolisian.

Selanjutnya kita minta BAP dari saksi Jen Poluan, tapi sampai sekarang tak pernah diperlihatkan," ungkap Ridel Massie.

"Jadi BAP yang dibuat penyidik tak sesuai sebenarnya. Ketika kami minta mau lihat BAP Jen Poluan, polisi tak bisa memperlihatkan," tambah Ridel Massie.

Tak cuma itu, menurut Ridel Massie kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini yakni setiap surat yang keluar dari kepolisian sampai saat ini tidak ada yang diantarkan ke rumah. 

"Tak pernah ada surat resmi yang datang ke kami. Melainkan kami yang harus berinisiatif mengambilnya ke Polres Tomohon," ungkap Ridel Massie.

Pihak keluarga yang kurang puas dengan penanganan dari Polres Tomohon selanjutnya terus mencari keadilan.

Keluarga melapor ke Hotman Paris Center 911 bertempat di Bandung pada medio Oktober 2022. 

Lalu keluarga melaporkan melalui Dumas ke Mapolda Sulut dengan harapan ini bisa menjadi atensi Kapolda pada 9 November 2022.

Kemudian Pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 malam, Ridel Massie ayah korban mengadu via direct message Instagram ke Marthin Simanjuntak. 

Keesokan harinya pada Minggu (19/3/2023) dibalas oleh Marthin Simanjuntak dan memberikan nomor kontkanya sehingga keluarga bisa menceritakan kejadian tersebut. 

Pada 24 Maret 2023 keluarga secara resmi menunjuk Marthin Lukas and Partners sebagai kuasa hukum.

Dari hasil tersebut mendapat arahan untuk meminta ke Mapolres Tomohon terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keluar pada Senin (27/3/2023).

Di tanggal yang sama, keluarga melalui kuasa hukum lokal menerima surat balasan atas Dumas yang dimasukan pada November 2022 silam.

"Harapannya semoga dalam gelar perkara nanti mendapat atensindari Kapolda Sulut. Seperti halnya kasus serupa dengan Hasya di Depok Jawa Barat yang merupakan mahasiswa UI yang meninggal dan dijadikan tersangka.

Sesuai dengan koordinasi kami dengan bang Marthin agar tidak ada Kyrie-Kyrie yang lain di sini maupun di Indonesia," harap Ridel Massie. (hem) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved