Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Kecelakaan di Tomohon: Pelajar Tewas Ditabrak Jadi Tersangka

pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon pada 26 Mei 2022 lalu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar asal Tomohon, Kyrie Eleison Geovani Massie (14) menjadi sorotan belakangan ini.

Pasalnya, pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Mei 2022 lalu.

Bahkan menurut Ridel Massie, anaknya yang ditabrak malah dijadikan tersangka oleh Polres Tomohon setelah pelaksanaan Gelar Perkara pada 14 September 2022 lalu.

"Kami lapor kecelakaan ini tiga hari setelah kejadian.

Kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022.

Hari itu juga almarhum anak kami ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ridel Massie saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (30/3/2023).

Yang janggal menurut Ridel, yakni penetapan tersangka dilakukan sesudah gelar perkara di Mapolres Tomohon pada 14 September 2022. 

Sedangkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) keluar sehari sesudah penetapan tersangka yakni 15 September 2022.

"Proses yang terlalu panjang dan memakan waktu. Di mana kejadian laka lantas pada 26 Mei 2022 ditetapkan tersangka pada 14 September 2022.

Sementara SPDP keluar 15 September 2022," ujar Ridel Massie.

Selama proses ini berlangsung, ungkapk Ridel Massie, Polres Tomohon sempat mengundang untuk mediasi bersama keluarga penabrak.

Namun ditolak oleh pihak keluarga.

"Pada 6 Agustus 2022 kami sempat diundang dan kami datang di Polres untuk mediasi. Tapi kami tolak karena ingin kasus ini berlanjut," sebut Ridel Massie.

Kejangganjalan lainnya dalam kasus ini yakni terkait gelar perkara.

Terdapat keterangan saksi Jen Poluan  yang sebetulnya tidak pernah diberikan sebagaimana dilakukan di gelar perkara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved