Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Penjabat Kepala Daerah Bisa Diusulkan Ketua DPRD, Denny Mangala: Gubernur Tetap Punya Wewenang

Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Denny Mangala, Asisten Sekprov Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut 

"Tidak bisa pejabat di Kabupaten dan kota karena tidak sesuai aturan kepangkatan," katanya.

Mengenai mekanisme penentuan di Dewan, ia menuturkan, bunyi surat menyebut hanya Ketua DPRD.

"Jadi ditentukan Ketua DPRD," kata dia. (Art)

Baca juga: Breaking News Influencer Didi Roa Gabung Gerindra, Bidik Kursi Gedung Cengkih Sulawesi Utara

Baca juga: Renungan Kristen - Nahum 2:12-13 Rapuhnya Kekuatan Manusia

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved