Sulawesi Utara
Penjabat Kepala Daerah Bisa Diusulkan Ketua DPRD, Denny Mangala: Gubernur Tetap Punya Wewenang
Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Denny Mangala, Asisten Sekprov Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut
"Tidak bisa pejabat di Kabupaten dan kota karena tidak sesuai aturan kepangkatan," katanya.
Mengenai mekanisme penentuan di Dewan, ia menuturkan, bunyi surat menyebut hanya Ketua DPRD.
"Jadi ditentukan Ketua DPRD," kata dia. (Art)
Baca juga: Breaking News Influencer Didi Roa Gabung Gerindra, Bidik Kursi Gedung Cengkih Sulawesi Utara
Baca juga: Renungan Kristen - Nahum 2:12-13 Rapuhnya Kekuatan Manusia
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sulawesi Utara
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Pendeta John Sumilat Imbau Warga Sulut Tak Terpancing Demo, Hadapi Situasi dengan Belas Kasih |
![]() |
---|
Doa Bersama Polda Sulut dan Ojol, Suasana Haru Iringi Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Berbagai Daerah, Momen Pemerintah Berbenah, Tinjau Kebijakan yang Mengikat Leher Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.