Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Penjabat Kepala Daerah Bisa Diusulkan Ketua DPRD, Denny Mangala: Gubernur Tetap Punya Wewenang

Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Denny Mangala, Asisten Sekprov Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.

Pj kini diusulkan oleh Ketua DPRD provinsi, Kabupaten dan kota.

Ini tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro.

Selama ini, Pj hanya diusulkan oleh Gubernur.

Dalam surat yang dikantongi tribunmanado, tertulis poin kedua yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Kemudian pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Nah untuk Sulut, ada dua Pj yang masa kepemimpinannya berakhir Mei 2023.

Keduanya Rinny Tamuntuan yang adalah Pj Bupati Sangihe serta Limi Mokodompit selaku Pj Bupati Bolmong.

Selain Bolmong dan Sangihe, ada puluhan daerah yang disurati Kemendagri perihal ketentuan baru ini.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Denny Mangala saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya surat Kemendagri tersebut.

Meski demikian, kata dia, Gubernur tetap punya wewenang mengusulkan.

"Jadi dari Ketua DPRD mengusulkan tiga orang, Gubernur juga mengusulkan tiga orang, jadi mungkin saja calon yang diusulkan sama," katanya.

Ia menuturkan, kriteria calon adalah pejabat tinggi pratama.

Di kabupaten dan kota, pejabat tinggi pratama adalah Sekda.

Jadi ketua DPRD bisa memilih Sekda serta pejabat Pemprov.

"Tidak bisa pejabat di Kabupaten dan kota karena tidak sesuai aturan kepangkatan," katanya.

Mengenai mekanisme penentuan di Dewan, ia menuturkan, bunyi surat menyebut hanya Ketua DPRD.

"Jadi ditentukan Ketua DPRD," kata dia. (Art)

Baca juga: Breaking News Influencer Didi Roa Gabung Gerindra, Bidik Kursi Gedung Cengkih Sulawesi Utara

Baca juga: Renungan Kristen - Nahum 2:12-13 Rapuhnya Kekuatan Manusia

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved