Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

KABAR BAIK, Pemerintah Bakal Beri THR "Spesial" bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Berikut Besarannya

Bendahara Negara mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 2023. 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Bendahara Negara mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 2023.  

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada semua pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," pungkasnya.

Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved