Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Debt Collector Ditangkap

4 Debt Collector di Manado Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman penjara kini menyasar empat debt collector yang diringkus Polda Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Pasti saya akan tahan mereka para oknum debt collector itu,"jelasnya Selasa (28/3/2023).

Gani menambahkan jika pihaknya akan melakukan patroli debt colector.

"Kita sudah mapping pergerakan mereka, kalau mau coba silahkan," ujar Gani Siahaan.

Dia pun berharap jika ada masyarakat yang mengalami kejahatan debt collector untuk segera melapor di kepolisian.

"Kalau yang merasa dirugikan, silahkan melapor akan secepatnya kami proses," jelas Gani Siahaan.

Sebelumnya, Gani bertekad tak akan tinggal diam terhadap debt collector gaya premanisme itu.

"Saya akan kejar mereka para mata elang itu, pastinya akan ditindak tegas," ujar Gani Siahaan.

Gani pun memastikan jika ada langkah perlawanan yang dilakukan oleh para oknum debt collector maka akan dilakukan tindakan tegas terukur.

"Tidak ada toleransi terhadap pemerasan, terhadap pelaku kejahatannya," jelasnya.

Dia pun mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak mengambil kendaraan tanpa ada putusan pengadilan.

"Kalau kau mau hidup di Sulut bekerja dengan baik, kalau tidak akan berhadapan dengan kepolisian," ujarnya

Diketahui empat orang debt colector diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Ditreskrimum Subdit Jatanras sekira pukul 20.30 Wita.

Oknum debt colector kedapatan merampas kendaraan milik seorang warga di jalan ahmad yani depan restoran idaman.

Keempatnya debt colector adalah Kevas Patirukan (18) Warga Warembungan Kabupaten Minahasa,

Gandi Rori (17) Warga Warembungan Kabupaten Minahasa,

Eliazar Sumual (21) Warga Karombasan Kota Manado dan

Rizal Tilome (31) Warga Warembungan, Kabupaten Minahasa.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya, Mobil Toyota Avanza Putih DB 1763 FB, Mobil Satria FU DB 3509 AY dan Honda Beat.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved