Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 2 Nama Deteni Warga Negara Filipina yang Dideportasi, Via Bandara Sam Ratulangi

Menurutnya kedua Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna pada tanggal 27 Februari 2023.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Rudenim Manado
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 2 Orang Deteni Warga Negara Filipina 

"Keduanya melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi,"jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Tindakan ini memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Manado Selektif, Hanya Orang Asing yang Bermanfaat Diizinkan Masuk

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, Jumat (24/3/2023)

Kegiatan yang mengusung tema Peran Timpora dalam Pengawasan Orang Asing Di Wilayah Kerja Kabupaten Minahasa Pasca Covid-19.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Frice Sumolang menjelaskan, Direktorat Jenderal telah banyak menerbitkan kebijakan maupun peraturan pasca pandemi Covid-19 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam penerapannya, Imigrasi tetap melaksanakan kebijakan selektif yang bertujuan untuk membatasi hanya orang asing yang membawa manfaat saja yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia," ujarnya saat dimintai keterangan Sabtu (25/3/2023).

Lanjutnya pelaksanaan rapat koordinasi Timpora ini bertujuan menciptakan hubungan dan koordinasi yang harmonis antara instansi, tukar menukar informasi terkait aktivitas atau kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya kabupaten Minahasa.

"Pengawasan ini akan terus kami lakukan kedepannya terhadap orang asing yang bermanfaat," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved