Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 2 Nama Deteni Warga Negara Filipina yang Dideportasi, Via Bandara Sam Ratulangi

Menurutnya kedua Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna pada tanggal 27 Februari 2023.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Rudenim Manado
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 2 Orang Deteni Warga Negara Filipina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Deteni Warga Negara Filipina dideportasi ke negara asal mereka.

Deportasi dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut, Sabtu (25/03/2023).

Dua Deteni tersebut dideportasi melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca juga: Sosok Deteni Asal Iran yang Dipindahkan ke Rudenim Manado, Statusnya Final Rejected UNCHCR

Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  (Rudenim Manado)

Mereka berdua adalah Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

Setelah dipulangkan, mereka nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Mereka masuk ke wilayah Sulawesi Utara melalui jalur laut.

Namun tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga ditahan oleh Rudenim Manado.

Baca juga: 2 Deteni Filipina Bakal Segera Dideportasi Rudenim Manado, Konsulat Jenderal Lakukan Kunjungan

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Yakni Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending, dan Kepala Sub Seksi Keamanan, Fekky Rompas serta petugas penjagaan. 

Kepada Tribun Manado, Welmard Tahulending menerangkan, awalnya petugas dan deteni berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 16.00 Wita tujuan Jakarta dan tiba pukul 18.18 WIB

Tiba Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca juga: Rudenim Manado Terima Pemindahanan Seorang Deteni dari Rudenim Denpasar

"Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philipine Airways dengan nomor penerbangan PR536 pada pukul 01.10 WIB dengan tujuan Manila Filipina.

Selanjutnya Selesai di Deportasi dua Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,"ujarnya Senin (27/3/2023).

Menurutnya kedua Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna pada tanggal 27 Februari 2023.

Mereka adalah Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

"Keduanya melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi,"jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Tindakan ini memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Manado Selektif, Hanya Orang Asing yang Bermanfaat Diizinkan Masuk

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, Jumat (24/3/2023)

Kegiatan yang mengusung tema Peran Timpora dalam Pengawasan Orang Asing Di Wilayah Kerja Kabupaten Minahasa Pasca Covid-19.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Frice Sumolang menjelaskan, Direktorat Jenderal telah banyak menerbitkan kebijakan maupun peraturan pasca pandemi Covid-19 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam penerapannya, Imigrasi tetap melaksanakan kebijakan selektif yang bertujuan untuk membatasi hanya orang asing yang membawa manfaat saja yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia," ujarnya saat dimintai keterangan Sabtu (25/3/2023).

Lanjutnya pelaksanaan rapat koordinasi Timpora ini bertujuan menciptakan hubungan dan koordinasi yang harmonis antara instansi, tukar menukar informasi terkait aktivitas atau kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya kabupaten Minahasa.

"Pengawasan ini akan terus kami lakukan kedepannya terhadap orang asing yang bermanfaat," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved