Sulawesi Utara
Berikut 2 Nama Deteni Warga Negara Filipina yang Dideportasi, Via Bandara Sam Ratulangi
Menurutnya kedua Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna pada tanggal 27 Februari 2023.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Deteni Warga Negara Filipina dideportasi ke negara asal mereka.
Deportasi dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut, Sabtu (25/03/2023).
Dua Deteni tersebut dideportasi melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Baca juga: Sosok Deteni Asal Iran yang Dipindahkan ke Rudenim Manado, Statusnya Final Rejected UNCHCR

Mereka berdua adalah Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.
Setelah dipulangkan, mereka nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Mereka masuk ke wilayah Sulawesi Utara melalui jalur laut.
Namun tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga ditahan oleh Rudenim Manado.
Baca juga: 2 Deteni Filipina Bakal Segera Dideportasi Rudenim Manado, Konsulat Jenderal Lakukan Kunjungan
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Yakni Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending, dan Kepala Sub Seksi Keamanan, Fekky Rompas serta petugas penjagaan.
Kepada Tribun Manado, Welmard Tahulending menerangkan, awalnya petugas dan deteni berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 16.00 Wita tujuan Jakarta dan tiba pukul 18.18 WIB
Tiba Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Baca juga: Rudenim Manado Terima Pemindahanan Seorang Deteni dari Rudenim Denpasar
"Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philipine Airways dengan nomor penerbangan PR536 pada pukul 01.10 WIB dengan tujuan Manila Filipina.
Selanjutnya Selesai di Deportasi dua Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,"ujarnya Senin (27/3/2023).
Menurutnya kedua Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna pada tanggal 27 Februari 2023.
Mereka adalah Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.
"Keduanya melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi,"jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011
Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Tindakan ini memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Manado Selektif, Hanya Orang Asing yang Bermanfaat Diizinkan Masuk
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, Jumat (24/3/2023)
Kegiatan yang mengusung tema Peran Timpora dalam Pengawasan Orang Asing Di Wilayah Kerja Kabupaten Minahasa Pasca Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Frice Sumolang menjelaskan, Direktorat Jenderal telah banyak menerbitkan kebijakan maupun peraturan pasca pandemi Covid-19 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam penerapannya, Imigrasi tetap melaksanakan kebijakan selektif yang bertujuan untuk membatasi hanya orang asing yang membawa manfaat saja yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia," ujarnya saat dimintai keterangan Sabtu (25/3/2023).
Lanjutnya pelaksanaan rapat koordinasi Timpora ini bertujuan menciptakan hubungan dan koordinasi yang harmonis antara instansi, tukar menukar informasi terkait aktivitas atau kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya kabupaten Minahasa.
"Pengawasan ini akan terus kami lakukan kedepannya terhadap orang asing yang bermanfaat," jelasnya. (Ren)
Suasana Kantor DPRD Sulawesi Utara Sore Ini |
![]() |
---|
5 Peristiwa di Sulut: Penemuan Kerangka Manusia hingga Pelaku Pembuang Sampah Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Berita Populer di Sulawesi Utara: Komunitas Ojol Doakan Affan Kurniawan, Deklarasi Sulut Aman-Damai |
![]() |
---|
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.