Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Mengupil? Berikut Penjelasan MUI Soal Barang Masuk ke Hidung

Lantas, apakah kebiasaan mengupil dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
istimewa via Tribunnews
Ilustrasi mengupil. 

"Dalam fiqih praktis hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lobang yang kelima.

Lubang mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan air besar dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Potret ulama Buya Yahya saat menjelaskan hukum memakai obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan?

Lantas bagaimana dengan rasa pahit yang timbul pasca pemakaian obat tetes tersebut?

Menurut Buya Yahya hal itu tidak menjadi pengaruh hingga dapat membatalkan puasa.

Pihaknya menjelaskan sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Di mata kita ada pori-pori kalau kita teteskan obat terus ada rasa pahit di tenggorokan itu bukan karena bendanya langsung turun tapi itu wajar,"

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata," jelas Buya Yahya.

Itulah penjelasan para ulama terkait hukum penggunaan obat tetes mata yang sebenarnya tidak membatalkan puasa seseorang.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  di TribunManado.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved