Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Mengupil? Berikut Penjelasan MUI Soal Barang Masuk ke Hidung

Lantas, apakah kebiasaan mengupil dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
istimewa via Tribunnews
Ilustrasi mengupil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini puasa Ramadan telah memasuki hari ketiga.

Puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus.

Bukan juga menahan hawa nafsu.

Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.

Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.

Kendati demikian, ada sebagian orang memiliki kebiasaan seperti mengupil dengan jari.

Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.

Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadan.

 "Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.

Benarkah Tetes Mata Batalkan Puasa?

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved