Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Mengupil? Berikut Penjelasan MUI Soal Barang Masuk ke Hidung

Lantas, apakah kebiasaan mengupil dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
istimewa via Tribunnews
Ilustrasi mengupil. 

Apakah dengan menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Pun dengan pemakaian obat tetes telinga yang tidak membatalkan puasa seseorang.

Selain pemakaian obat tetes mata, ulama yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa.

Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.

"Yang satu suntik  obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," terang UAS.

Lalu bagaimana terkait penggunaan obat asma yakni inhaler, mengingat obat tersebut cara pemakaiannnya dengan disemprot?

"Begitu pula dengan obat asma yang disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam tubuh hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas UAS.

Selain UAS, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.

Menurutnya penyebab batalnya puasa seorang muslim Ketika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tertentu yakni:

kolase foto tetes mata dan Ustaz Abdul Somad
kolase foto tetes mata dan Ustaz Abdul Somad (kolase Tribunmanado/ HO)

1. Lubang mulut

2. Lubang hidung

3. Lubang telinga

4. Lubang saluran kencing, dan

5. Lubang anus

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved