Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Lindungi 17 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Tomohon melindungi pekerja rentang sebanyak 17 ribu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut sudah bekerja sejak tahun lalu.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Mariam Rau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota (Pemkot) di bawah kepemimpinan Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CSWL) memberikan jaminan bagi para pekerja rentan.

Tahun ini total ada 17 ribu pekerja rentan yang dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diketahui merupakan kerja sama Pemkot Tomohon dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan sejak tahun lalu.

"Tahun ini jadi 17 ribu peserta. Ada ketambahan 2 ribu dari sebelumnya 15 ribu peserta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Mariam Rau, Selasa (21/3/2023).

Untuk pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Manfaatnya mereka bisa melakukan klaim ketika alami kecelakaan kerja atau kematian," sebutnya.

Baca juga: Berita Populer Artis: Kabar Cut Keke, Ayu Ting Ting dan Boy William, hingga Raffi Ahmad Puji Fuji

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan di Jalan Tondano - Airmadidi Desa Sawangan Minut, Satu Penumpang Balita

Tahun lalu saja, ada sekitar Rp 2,5 miliar yang dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Tomohon.

"Tahun lalu ada 58 ahli waris dari peserta yang lakukan klaim kematian. Tiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Jadi dana yang didapat itu total keseluruhan Rp 25 miliar," terang Mariam Rau.

Untuk tahun ini, Pemkot Tomohon membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan total Rp 3,4 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Mariam Rau.

Iuran tersebut menurut Marriam Rau terhitung sejak Januari 2023.

"Tahun ini kita bayar iuran sejak Januari. Tiap peserta ditanggung Pemerintah yakni sebesar Rp 16 ribu per bulan," terangnya lagi.

Jika ada yang ingin melakukan klaim, cukup membawa KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved