Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Sudah Ada Surat Edaran Menteri PANRB

Menpan RB menerbitkan per aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Editor: Alpen Martinus
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah segera tiba, umat muslim akan menjalani puasa sebulan penuh.

Pun para ASN, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja mereka.

Jelas jam kerja mereka berbeda dari hari biasanya.

Baca juga: Bupati Bolmut Depri Pontoh Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan


Jadwal kerja ASN selama Ramadhan 1444 Hijriah. Peraturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. (Kementerian PANRB)

Pemerintah melakukan penyesuaian agar ibadah puasa mereka berjalan dengan baik.

Aturan baru tersebut sudah tertuang di dalam surat edaran.

Pemerintah baru akan menetapkan awal puasa dalam sidang isbat, Rabu (22/3/2023).

Aturan baru tersbut dianggap akan membuat kerja ASN lebih efektif selama bulan puasa.

Baca juga: Benarkah Sikat Gigi Saat Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Ternyata Inilah Waktu yang Benar Menyikat Gigi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan per aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Per aturan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).

Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Semarak Event Amazing Ramadan di itCenter Manado

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved