Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

Bupati Bolmut Depri Pontoh Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi PNS di Lingkup Pemkab Bolmut

Tayang:
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Chintya Rantung
HO
Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut) memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi PNS di Lingkup Pemkab Bolmut selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Hal ini tertuang dalam Surat edaran Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh pada 21 Maret 2023, yang telah diumumkan pihak BKPP Bolmut secara resmi.

Tujuan surat edaran tersebut, sebagai acuan bagi instansi pemerintahan dilingkungan Pemkab Bolmut pada saat menetapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H bagi PNS dilingkungan instansinya masing-masing.

Adapun jam kerja PNS yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:

* Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja

- Hari Senin sampai dengan Kamis (Pukul 08:00-15:00) Waktu istirahat Pukul 12:00-12:30

-Hari Jumat (Pukul 08:00-15:30) Waktu istirahat Pukul 11:30-12:30

* Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (Enam) hari kerja

- Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (Pukul 08:00-14:00) Waktu istirahat Pukul 12:00-12:30.

-Hari Jumat (Pukul 08:00-14:00) Waktu istirahat Pukul 11:30-12:30

Tentang Bolmut

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu Kota Bolmut adalah Boroko.

Jarak dari Boroko ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut, 275,5 kilometer atau 6 jam 17 menit dengan mobil melewati jalan Trans Sulawesi.

Bolmut memiliki luas total 1.852,86 km2 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved