Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Segini Besaran Zakat Fitra Terbaru Ditetapkan Kemenag Halmahera Barat, Bisa Berupa Uang atau Beras

Zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Editor: Alpen Martinus
tokopedia
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang Ramadan biasanya banyak yang melakukan pembayaran zakat.

Zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada umat yang berhak menerimanya.

Baca juga: Rektor IAIN Manado Sebut Penyaluran Zakat Strategis Berupa Menciptakan Lapangan Kerja


Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat Saiful Albar.(Tribunternate.com)

pengumpulan zakat bisa berupa uang atau barang.

Maluku Utara pun kini sudah ada ketetapan baru terkait besaran zakat.

Itu dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Namun yang ditetapkan adalah nilai zakat berupa uang atau beras.

Baca juga: Pengelolaan & Penyaluran Zakat Diharapkan Mampu Mengentaskan Kemiskinan, Ini Penjelasan Baznas Sulut

Besaran zakat yang ditetapkan Kemenag yaitu Rp 35.500  ribu atau setara dengan 2,5 liter.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Halmahera Barat Saiful Albaar saat dikonfirmasi menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Kemenag dan semua stekholder yang pada musyawarah penentuan besaran Zakat.

Yang dilaksanakan di Aula kantor Kementerian Agama Halmahera Barat pada Senin (20/3/2023).

"2,5 liter beras, jika diuangkan sebesar Rp.35.500 per orang, "kata Saful, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ketua Baznas Sulut Imbau Masyarakat Salurkan Zakat ke Institusi yang Legal

Menurut Saiful , besaran Zakat fitrah untuk Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2023 ini

Sesuai dengan harga beras di pasaran dengan kualitas terbaik.

Laporan dari masing-masing kecamatan harga beras per kilogram Rp.15.000.Jadi dikalikan dengan 2,5 kilogram maka uangkan sebesar Rp.35.500.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved