Sulawesi Utara
Pengelolaan & Penyaluran Zakat Diharapkan Mampu Mengentaskan Kemiskinan, Ini Penjelasan Baznas Sulut
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Utara (Sulut), Abid Takalamingan, mengatakan data kemiskinan di Sulut mencapai 7,9 persen.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jika ditelisik lebih dalam, penyaluran zakat ditujukan untuk memberantas kemiskinan.
Maka, penyaluran zakat harus melalui institusi terpercaya agar tidak disalahgunakan.
Penyaluran zakat melalui institusi yang legal juga mencegah agar masyarakat tidak dua kali atau lebih menerima zakat yang bisa mengakibatkan hilangnya hak orang lain.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Utara (Sulut), Abid Takalamingan, mengatakan pihaknya melihat data kemiskinan di Sulut mencapai 7,9 persen.
"Kalau dirumuskan, setiap 12 orang kaya bisa menanggung satu orang miskin. Kalau zakat mal atau zakat fitrah bisa disalurkan dengan baik, maka tidak ada orang miskin," jelas Abid, Minggu (29/4/2022).
Kemudian jika dihitung, dalam satu tahun bisa terkumpul Rp 30 juta dari zakat mal yang bisa disalurkan ke satu orang miskin.
Jika zakat mal yang didapat bisa digunakan untuk mendirikan usaha produktif, maka satu orang miskin bisa mendapatkan hasil dan menghidupi keluarganya.
Pengelolaan dan pemberian zakat diharapkan mampu menghilangkan, atau setidaknya mengurangi gap antara orang kaya dan orang miskin.
"Zakat ini juga bisa mengangkat seorang mustahik (penerima zakat, -red) menjadi muzakki (pemberi zakat, -red)," kata Abid.
Prinsip pengelolaan zakat Baznas dan LAZ menjunjung tinggi akuntabel, responsif, independen, dan fair sehingga tidak ada data yang ditutupi.
"Silakan, semua orang bisa akses," sambung Abid.(*)