Baznas Sulut
Ketua Baznas Sulut Imbau Masyarakat Salurkan Zakat ke Institusi yang Legal
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baznas Sulut, Abid Takalamingan, Minggu (1/5/2022). Abid menyebut, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, ya
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Terkait zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) langsung menyalurkannya ke masyarakat yang membutuhkan.
Meski begitu, Baznas juga akan mempertimbangkan jika pemerintah setempat memberi saran lokasi penyaluran.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baznas Sulut, Abid Takalamingan, Minggu (1/5/2022).
Abid menyebut, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok,
2. Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar,
3. Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
4. Mualaf, orang yang masuk Islam dan membutuhkan bantuan,
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerderkakan diri,
6. Gharimin, orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok,
7. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah SWT, dan
8. Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan
Abid menyarankan, bagi masyarakat yang ingin berzakat, bisa langsung menyalurkan ke Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"LAZ tersebut telah aman secara syariat, regulasi dan sesuai dengan nilai-nilai NKRI," kata Abid.
Penyaluran zakat melalui Baznas dan LAZ juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan zakat.