Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Sekretariat DPRD Bitung Sulawesi Utara: Bill Hotel Tidak Ada Cap, Tak Cair

Sekretariat DPRD Bitung mengaku kaget dengan kabar dugaan permainan harga sewa kamar hotel. Hingga saat ini mereka menerima bill hotel yang wajar.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ilustrasi Kantor DPRD Bitung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Dugaan penyalahgunaan biaya sewa kamar hotel tersebut memang sudah menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Menaikkan biaya sewa hotel tersebut diduga dilakukan saat tugas berupa kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi di luar daerah Sulawesi Utara (Sulut).

Misalnya saja harga sewa kamar hotel adalah Rp 1 juta per malam, kemudian dibayar lebih dulu oleh yang bersangkutan.

Kemudian, saat akan ditagih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sekretariat DPRD Bitung sudah dinaikkan biaya sewanya.

Dari informasi, oknum-oknum itu menaikkan harga sewa kamar hotel menjadi Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per malam.

Baca juga: Setelah Masjid Raya Sheikh Zayed, Pemerintah UEA Akan Bangun Proyek Lagi di Solo, Ini Rencananya

Baca juga: Soal 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani Ungkap Tujuan Surat dan Dugaan Keterlibatan

Aksi itu dilakukan dengan modus operandi bermacam-macam.

Seperti meminta pihak hotel, mengosongkan nilai atau harga dalam bill pembayaran, menaikkan dari harga sebenarnya, dan lain-lain.

Dengan adanya dugaan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata.

"Informasi itu tidak luput dari kacamata Kajari Bitung," tambah Orchido Bellamarga.

Berita tersebut juga sudah berseliweran di Kantor Sekretariat DPRD Bitung hingga ke anggota DPRD.

Dari penelusuran Tribunmanado.co.id, sistem pembayaran yang digunakan adalah reimburse.

Anggota DPRD Bitung harus membayar biaya sewa hotel dengan uang pribadi.

Setelah selesai bertugas dan pulang ke Bitung, mereka harus membawa kelengkapan administrasi berupa bill hotel yang lengkap dengan kop, nama, serta alamat hotel.

Setelah itu, Sekretariat DPRD Bitung akan memeriksa dokumen tersebut dan mengganti biaya hotel.

Rata-rata, anggota DPRD Bitung melaksanakan kunjungan kerja selama 4-5 hari dengan menyewa kamar hotel untuk empat malam.

Ilustrasi Kantor DPRD Bitung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Ilustrasi Kantor DPRD Bitung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved