Rekening Pejabat Pajak
Soal 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani Ungkap Tujuan Surat dan Dugaan Keterlibatan
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan adanya 300 surat yang dikirim PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan adanya 300 surat yang dikirim PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun.
Namun, Sri Mulyani mengatakan transaksi yang menyangkut pegawai Kemenkeu dalam surat PPATK itu hanya sebagaian kecil.
Dia pun menjabarkan, dari 300 surat PPATK yang diterima, ada 65 surat terkait transaksi keuangan perusahaan, badan, atau perseorangan.

Transaksi ini, lanjutnya, tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.
Adapun transaksi mencurigakan dalam 65 surat tersebut mencapai Rp 253 triliun.
"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan ada 99 surat PPATK yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 74 triliun.
Sementara sisanya yaitu 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 22 triliun.
"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun, itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," jelasnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Puji Kombinasi Hebat Jokowi-Ahok-Djarot Majukan Jakarta, Singgung Kepemimpinan Anies
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Menggelembung hingga Rp 349 Triliun
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp 300 triliun tidak berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengungkapkan hal tersebut merupakan kumpulan kasus tindak pidana asal terkait kepabean, bea cukai, hingga perpajakan yang dilaporkan PPATK kepada Kemenkeu.
Hal ini, lanjutnya, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan demikian setiap kasus terkait kepabean, cukai dan perpajakan, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Selasa (14/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Dalam kerangka itu, perlu dipahami bukan adanya abuse of power atau korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan tapi ini lebih kepada tupoksi Kementerian Keuangan yang menangani tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan hasil analisis," sambung Ivan.
Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini
Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Menggelembung hingga Rp 349 Triliun |
![]() |
---|
Diduga Hasil Suap, PPATK Blokir Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo tak Laporkan Semua Harta Kekayaannya, Kemenkeu Putuskan Dipecat dari ASN |
![]() |
---|
Sikap Istana Telusuri Harta Mencurigakan Pegawai Pajak, Imbas Kasus Rafael Alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.