Demo Mahasiswa
Polda Sulut Beri Catatan Khusus Aksi Demo Mahasiswa, Bantah Lakukan Kriminalisasi: Ada Aturannya
Terkait tuntutan kriminalisasi petani captikus, Aruan menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabag Ops Polresta Manado Kompol Dody Aruan memberikan catatan khusus terhadap aksi demo para mahasiswa di depan Mapolda Sulawesi Utara, Senin (20/3/2022).
Menurutnya, aksi itu telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Di mana, dalam penyampaian pendapat seharusnya memberitahukan 3x24 jam sebelum melaksanakan aksi.
"Namun dalam hal ini, Polda Sulut tetap humanis dalam mengakomodir aksi mereka lakukan dengan catatan yang sudah disampaikan kepada korlap," jelas Kompol Dody Aruan.
Terkait tuntutan kriminalisasi petani captikus, Aruan menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kegiatan kepolisian tidak pernah melakukan kriminalisasi, setiap tindakan yang kami lakukan ada aturan hukumnya, yaitu Perda yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulut," jelas Aruan.
Menurut Aruan, terjadi tingkat kriminalitas yang cukup tinggi di Sulut, hampir semua berawal dari para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol khususnya captikus.
"Tentunya dari Anev gangguan tersebut, kita melakukan langkah-langkah, yaitu mengurangi pendistribusian minuman captikus yang memang tidak ada izinya," jelasnya.
Aruan menambahkan kepada pengusaha yang memiliki izin untuk diperjualbelikan, maka Polri akan taat hukum.
"Yang kita lakukan penindakan tersebut, bagi peredaran yang tidak memiliki izin, jadi tidak ada kriminalisasi terhadap petani," jelas Aruan.
Diketahui, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Peduli Captikus melaksanakan demonstrasi di depan Mapolda Sulawesi Utara, Senin (20/3/2023).
Aksi mereka terima langsung oleh sejumlah pejabat utama Polda Sulut.
Berbagai tuntutan mereka sampaikan, di antaranya:
1. Meminta Hentikan Kriminalisasi terhadap petani captikus yang disertai pemerasan dan penyitaan hasil produksi captikus secara sepihak
2. Mendesak Kapolda untuk mengeluarkan surat edaran mengarahkan para jajaran untuk tidak menghalangi proses pendistribusian captikus.
Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan: Ranperda Captikus Terhenti di Kemendagri |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut DPRD Sulut Sahkan Perda Captikus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Puluhan Mahasiswa Demo di Polda Sulut, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Petani Captikus |
![]() |
---|
Siapapun yang Temukan Pelaku yang Lucur Celana Ade Armando Bakal Diberi Hadiah Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Baru Terungkap Siapa Sosok Pria Gondrong yang Buka Pakaian Ade Armando di Demo 114, Ternyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.