Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Asisten II Pemkot Kotamobagu Rafiqa Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR tentang Perizinan Sumber Air

Dalam sosialisasi peserta terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat dan unsur LPM/BPD.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Pemkot Kotamobagu
Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.

Permen tersebut tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Kegiatan yang digelar oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu tersebut akan berlangsung selama 2 hari.

Yakni hari ini tanggal 20 hingga 21 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.
Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016. (Pemkot Kotamobagu)

Dalam sosialisasi peserta terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.

Sitti Rafiqa Bora dalam sambutannya menyampaikan, sungai bermanfaat menampung air hujan untuk  pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.

Jelas dia, mengingat sifatnya urgen, pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai.

"Bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” ujar Rafiqa.

Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.
Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016. (HO)

Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana.

Selain itu kata Rafiqa, berbagai upaya juga dilakukan pemerintah.

Yakni mengendalikan izin pembangunan atau IMB di bantaran sungai dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan sungai, baik untuk keperluan rumah tangga atau usaha lainnya.

Di sisi lain tambahnya, terdapat kecenderungan ahli fungsi lahan yang  berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.

Rafiqa menjelaskan, air hujan yang jatuh ke lahan ahli fungsi tidak dapat diserap dengan baik karena daya dukung tanah sudah tidak memadai.

Demikian juga di kawasan sungai, pemanfaatan air tidak terkontrol sehingga dikhawatirkan debit air sungai bisa berkurang sedangkan kebutuhan air semakin meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved