Kotamobagu Sulawesi Utara
Asisten II Pemkot Kotamobagu Rafiqa Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR tentang Perizinan Sumber Air
Dalam sosialisasi peserta terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat dan unsur LPM/BPD.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2016.
Permen tersebut tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu tersebut akan berlangsung selama 2 hari.
Yakni hari ini tanggal 20 hingga 21 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dalam sosialisasi peserta terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.
Sitti Rafiqa Bora dalam sambutannya menyampaikan, sungai bermanfaat menampung air hujan untuk pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.
Jelas dia, mengingat sifatnya urgen, pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia.
Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai.
"Bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” ujar Rafiqa.

Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana.
Selain itu kata Rafiqa, berbagai upaya juga dilakukan pemerintah.
Yakni mengendalikan izin pembangunan atau IMB di bantaran sungai dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan sungai, baik untuk keperluan rumah tangga atau usaha lainnya.
Di sisi lain tambahnya, terdapat kecenderungan ahli fungsi lahan yang berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.
Rafiqa menjelaskan, air hujan yang jatuh ke lahan ahli fungsi tidak dapat diserap dengan baik karena daya dukung tanah sudah tidak memadai.
Demikian juga di kawasan sungai, pemanfaatan air tidak terkontrol sehingga dikhawatirkan debit air sungai bisa berkurang sedangkan kebutuhan air semakin meningkat.
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.