Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Terekam Asik Buang Sampah di Sungai, Wanita di Manado Sulawesi Utara Ini Kaget Dijemput Satpol PP

Seorang wanita membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring. 

 Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

"Kebanyakan diantara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya Minggu (5/3/2023). 

Tahun ini, beber dia, sudah ada 80 - an warga yang terjaring sanksi tipiring. 

Sebanyak 50 an di antaranya karena buang sampah. 

Ia menuturkan, sidang tipiring di kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.

Di antara pelanggar terdapat seorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di taman berkat. 

Majelis hakim menghukum mereka dengan sanksi bayar denda 100 ribu rupiah. 

Yohanis berharap warga yang terjaring kian sedikit. 

Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga. 

"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia. 

Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan. 

Wali kota Manado Andrei Angouw menuturkan, pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik. 

"So far so good," katanya. (Art) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved