Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Terekam Asik Buang Sampah di Sungai, Wanita di Manado Sulawesi Utara Ini Kaget Dijemput Satpol PP

Seorang wanita membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski Pemerintah Kota Manado sudah memasang banyak CCTV untuk mengawasi pelaku buang sampah sembarangan.

Juga Pemkot Manado sudah memberikan sanksi kepada pelaku buang sampah sembarangan, namun masih saja ada yang coba buang sampah sembarangan.

mereka seperti tak mengerti dengan aturan yang sedang berlaku.

Baca juga: Jangan Lagi Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Seorang Ibu Langsung Kena Sanksi

Seorang warga nampak membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, Provinsi Sulut, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita.
Seorang warga nampak membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, Provinsi Sulut, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita. (Kominfo Manado)

Seenaknya saja buang sampah sembarangan di sungai.

Alhasil sanksi menanti mereka yang tak jera buang sampah sembarangan.

Kini tak menunggu lama, saat petugas menemukan pelanggaran, mereka langsung didatangi.

Mereka pun langsung dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Peringati Hari Air Dunia ke-31, Cewek Manado Meilany Maliatja: Jangan Buang Sampah di Sungai

Seorang wanita membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita.

Bungkusan sterofom ia buka. Isinya ia tuang ke sungai.

Berada di rumah ia kaget. Sejumlah personel Pasus Sat Pol PP Manado mendatanginya.

Ternyata ulah si wanita ini membuang sampah di sungai terekam video. 

Baca juga: Segini Jumlah Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Kena Sanksi

Dia pun mandah saja ketika ikut sidang tipiring.

Hakim mengganjarnya dengan sanksi denda 100 ribu rupiah.

Namanya sudah masuk desk Hakim. Terjaring lagi maka sanksinya lebih berat. 

Sebanyak 300 - an warga Manado telah terjaring OTT sanksi tipiring semenjak akhir tahun lalu. 

Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring. 

 Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

"Kebanyakan diantara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya Minggu (5/3/2023). 

Tahun ini, beber dia, sudah ada 80 - an warga yang terjaring sanksi tipiring. 

Sebanyak 50 an di antaranya karena buang sampah. 

Ia menuturkan, sidang tipiring di kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.

Di antara pelanggar terdapat seorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di taman berkat. 

Majelis hakim menghukum mereka dengan sanksi bayar denda 100 ribu rupiah. 

Yohanis berharap warga yang terjaring kian sedikit. 

Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga. 

"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia. 

Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan. 

Wali kota Manado Andrei Angouw menuturkan, pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik. 

"So far so good," katanya. (Art) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved