Sulawesi Utara
Terekam Asik Buang Sampah di Sungai, Wanita di Manado Sulawesi Utara Ini Kaget Dijemput Satpol PP
Seorang wanita membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski Pemerintah Kota Manado sudah memasang banyak CCTV untuk mengawasi pelaku buang sampah sembarangan.
Juga Pemkot Manado sudah memberikan sanksi kepada pelaku buang sampah sembarangan, namun masih saja ada yang coba buang sampah sembarangan.
mereka seperti tak mengerti dengan aturan yang sedang berlaku.
Baca juga: Jangan Lagi Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Seorang Ibu Langsung Kena Sanksi

Seenaknya saja buang sampah sembarangan di sungai.
Alhasil sanksi menanti mereka yang tak jera buang sampah sembarangan.
Kini tak menunggu lama, saat petugas menemukan pelanggaran, mereka langsung didatangi.
Mereka pun langsung dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Peringati Hari Air Dunia ke-31, Cewek Manado Meilany Maliatja: Jangan Buang Sampah di Sungai
Seorang wanita membuang makanan dari atas Jembatan Mahakam, Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 7.30 Wita.
Bungkusan sterofom ia buka. Isinya ia tuang ke sungai.
Berada di rumah ia kaget. Sejumlah personel Pasus Sat Pol PP Manado mendatanginya.
Ternyata ulah si wanita ini membuang sampah di sungai terekam video.
Baca juga: Segini Jumlah Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Kena Sanksi
Dia pun mandah saja ketika ikut sidang tipiring.
Hakim mengganjarnya dengan sanksi denda 100 ribu rupiah.
Namanya sudah masuk desk Hakim. Terjaring lagi maka sanksinya lebih berat.
Sebanyak 300 - an warga Manado telah terjaring OTT sanksi tipiring semenjak akhir tahun lalu.
Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring.
Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu.
"Kebanyakan diantara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya Minggu (5/3/2023).
Tahun ini, beber dia, sudah ada 80 - an warga yang terjaring sanksi tipiring.
Sebanyak 50 an di antaranya karena buang sampah.
Ia menuturkan, sidang tipiring di kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.
Di antara pelanggar terdapat seorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di taman berkat.
Majelis hakim menghukum mereka dengan sanksi bayar denda 100 ribu rupiah.
Yohanis berharap warga yang terjaring kian sedikit.
Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga.
"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia.
Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan.
Wali kota Manado Andrei Angouw menuturkan, pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik.
"So far so good," katanya. (Art)
Doa Bersama Polda Sulut dan Ojol, Suasana Haru Iringi Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Berbagai Daerah, Momen Pemerintah Berbenah, Tinjau Kebijakan yang Mengikat Leher Rakyat |
![]() |
---|
Demonstrasi Sulawesi Utara Menggugat Bukan Hoaks, Ada 12 Tuntutan |
![]() |
---|
Tanggapan Akademisi Sulut Terkait Demo di Berbagai Daerah: Komunikasi Mandeg, DPR Asyik Sendiri |
![]() |
---|
Ajakan Demo 1 September 2025 di DPRD Sulut Viral, Polisi: Belum Ada Surat Izin yang Diajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.