Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer, Buntut Wawancara Rosi
Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akhirnya terungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK baru saja mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
Brigadir J tewas
LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer
LPSK
Richard Eliezer
Bharada E
LPSK Stop Lindungi Richard Eliezer
Buntut Wawancara Rosi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ferdy Sambo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Brigadir J Tewas
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.