Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer, Buntut Wawancara Rosi

Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akhirnya terungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK baru saja mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.

LPSK baru saja mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer.

Eliezer sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, LPSK Ancam Akan Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer Usai Diwawancarai Rosi

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).

Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap alasan dirinya masih ingin untuk kembali dan berkarier di Polri.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap alasan dirinya masih ingin untuk kembali dan berkarier di Polri. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Adapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan. Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved