Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Beli Elpiji 3 Kilogram, Wajib Bawa KTP, Ada Surat Keputusan Menteri ESDM

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/ Arthur Rompis
ilustrasi elpiji 3 kilogram 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram masih dalam pengawasan pemerintah.

Kini tak sembarangan orang bisa membeli gas elpiji 3 kilogram tersebut.

Ada persyarakatan yang harus mereka abwa saat melakukan pembelian.

Baca juga: Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP

Aturan baru tersebut resmi berlaku mulai Minggu (5/3/2023).

Isi aturan yang dimaksud berupa pembelian gas Elpiji tabung 3 kilogram wajib menunjukkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan baru tersebut dibuat agar subsidi elpiji tersebut tepat sasaran.

Sebab memang saat ini, banyak orang kaya, PNS masih banyak yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Baca juga: Segini Harga Asli Pertamax, Pertalite, Solar hingga Elpiji Jika Tak Disubsidi, Ternyata Mahal Sekali

Hal itu sesuai keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yang telah menerbitkan aturan soal pembelian Gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu.

Keputusan Menteri ESDM itu mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik Lagi, Sudah Berlaku 10 Juli 2022, Ini Daftarnya

Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tahap distribusi gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP

Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.

 Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait. Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.

Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.

Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," tulis Arifin dalam keputusannya.

Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023.

Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

Syarat beli gas LPG 3 kilogram

Dalam keputusannya, Arifin juga menetapkan beberapa syarat yang wajib dipatuhi calon pembeli sebelum mendapatkan LPG tertentu.

Pada poin mekanisme pendistribusian tahap pertama, pendistribusian LPG tertentu dilakukan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pendistribusian tersebut hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu dan pendataan pengguna dan transaksi pembelian LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan yang membuat sistem berbasis web/ atau aplikasi.

Aturan pembelian LPG tertentu hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK untuk pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Adapun, Badan Usaha Penugasan juga melakukan pencocokkan data pengguna LPG tertentu dengan data by name by adress. 

Bagi pengguna LPG tertentu yang namanya sudah dimasukkan ke dalam data dapat melakukan pembelian LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu menggunakan KTP yang sudah didaftarkan.

Sub penyalur LPG tertentu akan melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan atau aplikasi termasuk mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan pengguna LPG tertentu.

Keputusan ini juga menetapkan, ketentuan soal penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya tepat sasaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved