Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gunung Lokon Waspada

Gunung Lokon di Tomohon Sulut Level II Waspada, Begini Penjelasannya

Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, saat ini berstatus Level II atau Waspada. Apa Itu? Begini Penjelasannya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TribunManado/Yes
GUNUNG LOKON - Potret Kawah Tompaluan Gunung Lokon di Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (1/6/2025). Saat ini, Minggu 3 Agustus 2025, status Gunung Lokon berada di Level II Waspada. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, saat ini berstatus Level II atau Waspada.

Hal itu berdasarkan laporan resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM.

Status ini diumumkan berdasarkan pemantauan aktivitas vulkanik selama 24 jam pada 2 Agustus 2025.

“Status Gunung Lokon masih berada pada Level II (Waspada).

Kami terus melakukan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan aktivitas gunung api ini,” ujar Kepala PVMBG, Dr. P. Hadi Wijaya, saat dihubungi via WhatsApp pada Minggu (3/8/2025).

Lantas apa sebenarnya arti Level II (Waspada) dalam sistem pemantauan gunung api di Indonesia?

Level II adalah peringatan dini bahwa aktivitas gunung api meningkat di atas normal, tapi belum sampai pada tahap kritis atau akan meletus dalam waktu dekat.

Gunung masih bisa diam, namun memperlihatkan perubahan gejala yang patut diwaspadai.

Kapan Level II Dikeluarkan?

  • PVMBG menetapkan status ini setelah pengamatan langsung dan analisis ilmiah, antara lain:
  • Kenaikan frekuensi dan energi gempa vulkanik (Vulkanik Dalam, Vulkanik Dangkal, Tremor, Hybrid).
  • Kenaikan suhu atau tekanan gas vulkanik (misal peningkatan emisi CO₂ atau SO₂).
  • Munculnya perubahan morfologi di kawah (misalnya terbentuk kubah lava baru).
  • Deformasi tubuh gunung (penggelembungan karena tekanan magma dari dalam).
  • Peningkatan suhu mata air panas, fumarol, atau kejadian embusan asap.

Mengapa Status Ini Dikeluarkan?

  • Memberi peringatan dini kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
  • Mengatur aktivitas manusia di sekitar kawah — biasanya radius aman 1-2 km dari kawah tidak boleh dimasuki.
  • Mempersiapkan logistik dan jalur evakuasi, bila sewaktu-waktu status naik ke Level III atau IV.
  • Menjaga keamanan pendaki, wisatawan, dan petani yang mungkin berada dekat lereng gunung.

Apa Dampaknya?

  • Aktivitas pendakian bisa dibatasi atau dihentikan di zona berbahaya.
  • Kegiatan masyarakat, termasuk pertanian, dapat dialihkan dari daerah rawan.
  • Pemerintah lokal biasanya mulai membentuk posko pemantauan dan kesiapsiagaan.

Pendaki Masih Naik Gunung

Meski begitu, aktivitas pendakian ke gunung tersebut ternyata masih berlangsung.

Dion, seorang pendaki asal Langowan, Minahasa, mengaku baru saja turun dari Gunung Lokon dua hari lalu tanpa adanya larangan resmi.

“Waktu itu tidak ada larangan dari siapa pun,” ujar Dion saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (3/8/2025).

Ia menyebutkan, jika ada pemberitahuan resmi atau kondisi yang dianggap berbahaya, para pendaki pasti akan mengurungkan niat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved