Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP

Gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG atau dibaca elpiji) yang harganya terjangkau digunakan oleh orang yang tepat.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ilustrasi - Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berencana mendorong penyaluran subsidi gas melon atau Gas Elpiji 3kg agar semakin tepat sasaran.

Seperti dilansir dari Kompas.com, gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG atau dibaca elpiji) yang harganya terjangkau digunakan oleh orang yang tepat.

Ini kemudian diwujudkan dalam uji coba pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.

Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli gas elpiji 3 kg.

Kemudian data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina.

Lantas, bagaimana cara membeli elpiji 3 kg saat uji coba nanti?

Cara Beli Gas Elpiji 3kg dengan KTP

Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian gas elpiji 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Saat membeli BBM subsidi, masyarakat perlu mendaftarkan diri pada laman Subsidi Tepat untuk mendapatkan QR code.

QR code dalam bentuk digital maupun cetak ini selanjutnya ditunjukkan kepada petugas SPBU sebagai syarat membeli BBM subsidi.

Baca Juga: 14 Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak, Ampuh Siasati Kenaikan Harga

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto kepada Kompas.com, Sabtu (17/12).

Irto menambahkan, masyarakat yang sudah masuk dalam database P3KE dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved